Kasus Korupsi Proyek Jalan Sutami, Polda Lampung Tahan Empat Tersangka

img
Polda Lampung menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung menahan empat tersangka korupsi proyek preservasi rekontruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjungbintang, Lamapung Selatan - Sribhawono, Lampung Timur.

Keempat tersangka tersebut, dua dari perusahaan kontraktor proyek dan dua aparatur sipil negara (ASN). Yaitu, BWU sebagai direktur PT URM, HW alias Engsit selaku Komisaris Utama PT URM bertindak pemilik dan pemodal. Kemudian, SHR dan RS sebagai ASN pejabat pembuat komitmen.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis 29 Desember 2022.

Menurut Panda, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap dan keempat tersangka langsung ditahan.

Selanjutnya Panda mengungkapkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap proyek anggaran tahun 2018-2019.

Disebutkan, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp29,2 miliar dari proyek senilai Rp147,53 miliar. "Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar," katanya.

Proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan itu, dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) tahun anggaran 2018-2019.

Menurut dia, penyidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka.

"Modus para tersangka yaitu dengan mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Pandra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya memeriksa 60 saksi yang terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, kemudian 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, serta BPK.

"Kami juga sudah lakukan penggeledahan dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.

Dia menjelaskan, RS menerima imbalan dari penyedia jasa sebesar Rp100 juta, kemudian RS juga tidak melaksanakan tugasnya sehingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

Selanjutnya, SHR berperan membocorkan rincian harga hingga memperkirakan sendiri ke PT URM, dimulai dari harga lelang sampai harga penawaran mendekati sempurna.

Dia menyebutkan Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara dari rekening tersangka Engsit sebesar Rp10 miliar, Rp100 juta dari RS, Rp6,9 miliar dari PT URM, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK RI.

"Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan dan kami serius dalam mengungkap kasus," jelas Arie Rachman Nafarin.

Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut, kemudian ada juga CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai Rp10 miliar. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos