Harianmomentum.com-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang
perdana kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen akta jual beli (AJB)
tanah seluas 8,5 Hektare di Desa Jatimulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (2/11).
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan tersebut, lima orang terdakwa
dihadirkan sekaligus. Kelima terdakwa itu yakni Sugianto (Anggota DPRD Lamsel), Djumino (Mantan Sekretaris Desa Jatimulyo), Serjio (pensiunan PNS),
Sumarno dan Jumadi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratmadi Saptondo menjelaskan
bahwa kelima terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 263 ayat 1 KUHP tentang
pemalsuan dokumen.
“Mereka (terdakwa) telah melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat surat palsu atau memalsukan
surat tanah (AJB) yang menimbulkan kerugian pihak penggarap lahan (pemilik
lahan),” kata JPU dipersidangan.
Kelima terdakwa itu, membuat dokumen palsu (AJB) atas nama mereka berlima,
dengan maksud agar lahan seluas 8,5 Hektare yang berada di Dusun 5 Jatisari Desa
Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lamsel tersebut seolah-olah
milik mereka. Sehingga mereka mendapatkan ganti rugi dari pembangunan jalan tol
trans Sumatera (JTTS).
“Hal itu dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan,”
jelas JPU.
Padahal, pemilik sah lahan (penggarap lahan) tersebut yaitu Paiman, Agus Kusmanto, Misro, Sajam, Toiri, Sribuan, Sutrisno, Paing, Sriwahyuningsih, Samsudin Edeng, Senen dan M Syarifudin yang merupakan warga setempat. Mereka sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1965 lalu hingga saat ini.
“Tanah itu sudah digarap oleh mereka secara turun temurun. Sesuai dengan
undang-undang agrarian nomor 5 tahun 1960, tanah tersebut kepemilikannya sah
milik penggarap lahan,” ungkap JPU.
JPU melanjutkan, bahwa pembuatan AJB tersebut dilakukan terdakwa tanpa
diketahui oleh penggarap lahan Negara.
“Ternyata, setelah diselidiki oleh petugas kepolisan, surat AJB tersebut
adalah tidak sah penerbitannya karena dibuat tanpa sepengetahuan penggarap
lahan dan tidak dilakukan pengukuran. Diterbitkan secara sepihak,” jelasnya.
Lahan seluas 8,5 Hektare itu memang dilewati oleh pembangunan jalan tol
Sumatera sehingga yang memiliki lahan tersebut akan mendapatkan ganti rugi
sekira Rp17 Miliar.
“Akibat perbuatan terdakwa, para pemilik lahan mengalami kerugian tidak mendapat ganti rugi pembangunan jalan tol senilai Rp17 miliar,” ungkapnya. (acw)
Editor: Harian Momentum