Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi

img
Tersangka dan barang bukti curanmor.

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial SB (44), MN (44) dan AD (41) dalam Operasi Sikat Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil meringkus seorang penadah berikut barang bukti hasil curian, Selasa (7-5-2024).

SN (45) yang merupakan warga Kampung Subing Karya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, tersebut berhasil digulung petugas di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti hasil curas berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih milik korban.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan bahwa SN ditangkap berdasarkan laporan korban Tri Sundari (27) warga DesaToto Katon Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

"SN ditangkap setelah kami lakukan pengembangan terhadap tiga orang pelaku curas yang sebelumnya telah berhasil kami amankan," kata Kapolsek, Jumat (10/5/24).

Saat ini, lanjut Kapolsek, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

"Pelaku SN dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos