MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan, walau kebijakan PPKM telah dihentikan pemerintah, namun kebijakan tersebut tidak sebagai pernyataan bahwa Pandemi Covid-19 telah selesai, karena selesainya status pandemi dinyatakan oleh WHO.
Wamendagri juga menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri pada tanggal tanggal 30 Desember 2022 telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Beberapa poin penting didalamnya antara lain mendorong masyarakat tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi serta mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan bagi yang bergejala Covid-19, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster).
Menanggapi itu, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, semua kebijakan pemerintah pusat wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
Gubernur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap berbagai varian Covid-19.
"Apresiasi kepada masyarakat Lampung karena (Pemerintah) sudah melakukan pencabutan, tapi itu (Covid-19) bukan berarti sudah selesai," kata Arinal, Senin (2-1-2023).
Gubernur juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta booster, khususnya bagi masyarakat yang berusia lanjut. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya