Polisi Tembak Polisi Divonis 12 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris

img
Terdakwa saat melakukan rekonstruksi.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Rudi Suryanto, mantan Kanit Provos Polsek Waypengubuan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa penembak mati Aipda Ahmad Karnain, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa hukuman seumur hidup.

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5-1-2023).

Sidang yang diikuti terdakwa secara daring, dipimpin Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, dengan dua hakim anggota: Restu Iklas dan Muhammad Anggoro Wicaksono. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Ria Sulistyowati, dan Devanaldi Duta.

Menurut Achmad Iyud Nugraha, terdakwa yang menembak mati Aipda Ahmad Karnain pada Ahad (4/11/2022) tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHPIdana dakwaan primair yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Waypengubuan tersebut melanggar Pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider JPU.

“Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, atau melanggar Pasal 340 KUHPidana,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Hakim menilai fakta persidangan, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Kemudian kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ketika ditangkap oleh pihak kepolisian. Kesaksian tersebut dalam penilaan hakim tidak terbukti pada persidangan.

Sementara Hakim Anggota Muhammad Anggoro,  saat membacakan putusan tersebut, mengatakan Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan, karena memikirkan istrinya yang sedang sakit.

“Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan. Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang,” ujarnya.

Mendengar putusan 12 tahun penjara, istri mendiang Aipda Ahmad Kurnain, Ipda Etry Meitriyani yang juga Kanit PPA, sempat histeris karena menilai putusan tersebut terlalu ringan untuk terdakwa mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.

Etty mengatakan bahwa terdakwa bukan orang gila, melainkan seorang anggota Polri. “Dia itu (red.terdakwa) adalah pembunuh. Dia itu polisi, bukan orang gila, ” ujarnya kesal.

Menanggapi kekesalan yang dilontarkan oleh istri korban, Hakim Ketua menjelaskan, putusan tersebut belum final karena masih ada instrumen upaya hukum lainya yakni banding.

Iyud menjelaskan setelah upaya banding bisa saja terdakwa, dihukum 20, tahun, seumur hidup atau bebas.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Topo Dasawulan, menyatakan banding mengajukan ujii materi dan penerapan pasal atas putusan tersebut

Menurut Topo, sesuai dengan Pasal 67 KUHPidana yang berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas.

Dia mengatakan, JPU sudah tepat dalam menetapkan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup, terhadap terdakwa.

Karena menurut jaksa, terdakwa memiliki jeda waktu bahkan jarak tempuh, untuk berfikir sebelum melakukan tindakan menembak korban.

“Kan terdakwa, RS sempat meluapkan emosi berhenti di kebun singkong. Di sana RS menembakkan senjata api ke arah kebun singkong. Ada jarak yang ditempuh RS dari Polsek  Waypengubuan menuju rumah korban. Jeda waktu tersebut bisa digunakan untuk berfikir terlebih dahulu, ” tegasnya.

Bahkan saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa juga sempat berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar motornya. Jika membelok lebih dekat terdakwa membelokan motor kerumahnya dibanding RS, menuju rumah korban.

“Pembuktian JPU akan dilanjutkan melalui upaya banding akan kita uji seluruh materi ditingkat Banding di. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ” kata Topo Dasawulan.

Meskipun menyatakan upaya banding terkait vonis 12 tahun terhadap RS, Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan, menyatkan menghormati putusan hakim.

“Kami menghormati putusan hakim dalan putusan pertama vonis 12 tahun terhadap terdakwa RS,” katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos