Pemkot Metro Ingatkan Pengembang Perumahan

img
Sekretaris Daerah Pemkot Metro Bangkit Haryo Utomo.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro tidak akan mempersulit para pengusaha untuk menanamkan modal usaha di daerah tersebut.  Meski demikian, proses perizinan usaha harus tetap mematuhi  aturan yang berlaku. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemkot Metro Bangkit Haryo Utomo. Menurut Bangkit, pemkot setempat sangat terbuka dalam memberikan ruang seluas-luasnya pada investor untuk menanamkan modal usaha. Termasuk untuk pengusaha perumahan.

"Semua tetap sesuai aturan. Termasuk untuk izin pembangunan perumahan, harus tetap memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Misalnya untuk izin pengembang  perumahan akan diterbitkan jika telah memiliki fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau, tempat Ibadah, tempat bermain bagi anak serta fasum lainnya," kata Bangkit, Selasa (10-11-2023).

Persyaratan terkait fasilitas umum itu, salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya protes dengan warga yang kelak menghuni perumahan.

Menurut dia, ketersediaan fasilitas umum di lingkungan perumahan itu sudah menjadi keharusan karena akan menjadi kebutuhan warga.

"Contohnya kejadian di salah satu perumahan di Kota Metro, saat ini sudah dikeluhkan dan di kritik oleh warga perumahan itu sendiri. Kedepan mudah-mudah tidak ada lagi protes seperti itu" harapnya.

Karena itu, dia mengimbau, para pengusaha pengembang perumahan melengkapi dan mematuhi seluruh persyaratan dan aturan yang berlaku. (**) 






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos