MOMENTUM, Bandarlampung--Ombudsman RI Perwakilan Lampung menerima 244 laporan sepanjang tahun 2022.
Dari laporan tersebut, hanya 186 yang berhasil diselesaikan Ombudsman Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf melalui siaran pers, Rabu (11-1-2023).
"Sepanjang Tahun 2022 Ombudsman Perwakilan Lampung menerima 244 laporan masyarakat," kata Nur Rakhman.
Dia menjelaskan, laporan yang diterima tersebut naik sebesar 70 persen dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 171.
Dia merinci, dari 244 laporan yang diterima, terdiri dari 192 laporan reguler dan 51 Respon Cepat Ombudsman.
"Substansi terbanyak tahun ini yaitu terkait pedesaan (aparatur desa), infrastruktur (jalan rusak) dan agraria (pelayanan PTSL)," jelasnya.
Meski demikian, dia menjelaskan, dari 224 laporan yang masuk, ada 186 yang berhasil diselesaikan.
"Dengan demikian penutupan laporan mencapai target minimal yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman RI, yaitu 144 laporan," terangnya.
Dia menjelaskan, beberapa kasus yang ditangani Ombudsman diantaranya penundaan berlarut dalam pemasangan gardu listrik bagi 350 kepala keluarga di Pekon Fajarbaru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
"Sehingga, saat ini 350 gardu listrik telah terpasang dan dirasakan manfaatnya," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan, terdapat penyelesaian kasus guru PPPK di Kabupaten Lampung Timur. "Dengan diterbitkannya 614 SK Pengangkatan bagi PPPK Guru Tahun 2021," tuturnya.
Sementara, dalam pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Sasarannya adalah 16 pemerintah daerah di Lampung. Pada Tahun 2022 juga terdapat pembaharuan Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Berupa: persepsi pengguna pelayanan, Penajaman pengelolaan pengaduan, Pemanfaatan layanan online (SPBE), Mengukur kompetensi kognitif penyelenggara pelayanan dengan capaian 137 unit layanan (dinas/puskesmas dan instansi vertikal), Wawancara pelaksana layanan (548 pejabat & pegawai),Wawancara 660 pengguna layanan.
Sayangnya, pada tahun 2022 belum terdapat Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Lampung yang berhasil memproleh zona hijau.
Ombudsman juga melaksanakan kajian dengan mengambil gambaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Provinsi Lampung dengan hasil terdapat 4 potensi maladministrasi.
Yaitu Pengabaian Kewajiban Hukum, Tidak Memberikan Pelayanan, Penyimpangan Prosedur dan Tidak Kompeten.
Editor: Agung Darma Wijaya