Pemkot Metro Tertibkan Papan Reklame Ilegal

img
Penertiban tiang reklame ilegal di sekitar Taman Merdeka Kota Metro.

MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro menertibkan papan reklame yang berdiri secara ilegal di persimpangan Jalan Jendral Sudirman dan AH Nasution, Kamis (12-1-2023).

Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan hasil rapat tim Pemkot Metro yang telah dibahas beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga telah memberikan toleransi berupa surat teguran maupun tenggang waktu bagi sang pemilik untuk bisa membongkar papan reklame ilegal tersebut.

"Ternyata sampai hari ini tidak ada pemberitahuan sehingga kami lakukan pemotongan dan pembongkaran untuk ditertibkan," kata dia.

Dia menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya mengerahkan 35 personel. Selain untuk merubuhkan reklame ilegal, petugas juga melakukan rekayasa lalulintas agar dalam penertiban ini tidak ada korban terluka.

"Kita mulai eksekusi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 09.30 WIB. Kami lakukan persiapan mulai dari sterilisasi jalur hingga penataannya," ungkapnya.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan OPD lain untuk melakukan peminjaman alat seperti tali tambang dan mobil kran. Kami upayakan dalam penertiban ini tidak terjadi kesulitan," tambahnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan secara ilegal dan tidak mendapatkan izin dari pemerintah.

"Itu baik reklame atau sarana iklan lain. Semua ada prosedur, sehingga pengusaha harus bisa memenuhi persyaratan. Kalau sudah ilegal begini sementara akan kami amankan di kantor Satpol-PP dan setelah itu kami berikan tenggang waktu jika tetap tidak ada yang memiliki maka akan menjadi aset daerah," ucapnya.

"Tapi, jika nanti setelah dirobohkan ini ada yang bertanggung jawab atau sebagai pemilik. Maka akan kami kembalikan, namun tetap sesuai prosedur yang berlaku," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos