MOMENTUM, Terbanggibesar--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil menggulung pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Simpang Terbanggi dengan korban sopir truk pengangkut buah melon, Senin (23-1-2023).
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran yang masuk dalam daftar pencarian (DPO) karena diduga terlibat dalan aksi kejahatan Curas, Rabu (11-1-2023).
Kapolsek mengatakan ditangkapnya AW (27), warga Kampung Terbanggibesar, setelah sebelumnya polisi mengamankan RL (35) warga yang sama.
“Para pelaku diduga telah melakukan curas terhadap dua orang pengemudi truck saat melintasi simpang terbanggi dari arah Lampung Utara,” jelasnya.
Peristiwa terjadinya perampasan harta benda milik AN dan KS keduanya sopir asal Lampung Utara menuju Jakarta dengan muatan buah melon. Namun saat tiba di simpang tiga mereka dihadang oleh pelaku.
Para pelaku, sambung Kapolsek, mengancam akan menusuk (menikam) korban bila tidak memberikan uang. Akibatnya dua orang sopir nahas tersebut harus kehilangan uang tunai Rp2 juta yang dirampas secara paksa oleh para pelaku.
Sebelumnya kata Kapolsek petugas berhasil mengamankan pelaku RL dan dari nyanyiannya diketahui dua orang rekanya yakni AW, dan seorang lainnya dalam pengejaran petugas.
“AW, berhasil diamankan saat berada di areal PT 31. Saat itu pelaku berjalan sendirian, ” ujarnya.
Ditangkapnya AW, berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada petugas bahwa seorang pemuda yang kerap meresahkan pengguna jalan berada di kawasan PT 31.
Tak ingin menyianyiakan waktu, petugas langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil membekuk AW tanpa ada perlawanan berarti.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” tegas dia. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana diancam 12 tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan