Penyewaan Lahan Kotabaru Mulai Diterapkan, BPKAD Catat 230an Hektare Sudah Disewa Petani

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan sistem sewa lahan garapan di Kotabaru. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meydiandra Eka Putra menjelaskan, sudah ada 230an hektare yang telah disewa dengan total uang masuk ke kas daerah sekitar Rp690 juta.

"Sampai sekarang yang sudah disewa ada sekitar 230an hektare. Satu hektarenya Rp3 juta, jadi yang sudah masuk kas sekitar Rp690an juta," kata Meydi saat diwawancarai, Senin (30-1-2023).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya agar para petani mau menyewa lahan yang digarapnya.

"Kita terus lakukan edukasi agar mereka mau menyewa. Karena itu kan aset negara, jadi ada aturan yang mengikat," jelasnya.

Karena itu, dia berharap, para petani bisa mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan aset. 

"Kita juga lakukan pendekatan dengan masyarakat. Mereka diperkenankan untuk menggarap tapi harus sesuai aturan," jelasnya. 

Dia menjelaskan, untuk potensi lahan di Kotabaru yang bisa digarap mencapai 900an hektare.

"Potensinya ada sekitar 900an hektare, karena ada yang sudah dibuat jalan, embung dan bangunan," terangnya.

Dia menjelaskan, untuk pembayaran tidak dilakukan secara tunai. Melainkan petani diberikan STS (Surat Tanda Setoran).

Kemudian, mereka menyetorkan uang ke Bank Lampung dan masuk ke Kas Daerah.

"Yang pasti untuk pembayarannya bukan cash. Kalau pembayarannya cash berarti ada oknum itu," sebutnya.

Dia menerangkan, untuk petani yang mengajukan permohonan, maka BPKAD menurunkan tim untuk mengukur lahan yang akan disewa. 

"Setelah terbit ukuran akan tahu berapa yang harus dibayar setelah itu akan terbit Surat Tanda Stor (STS) mereka diminta untuk stor ke bank," tuturnya. 

Kemudian, BPKAD menerbitkan surat perjanjian sewa. "Sehingga resmi, jadi tidak bisa main-main," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos