MOMENTUM, Metro--Dinas Perhubugan Kota Metro optimistis aturan zero Over Dimension/Overloading alias ODOL untuk kendaraan angkutan barang dapat diterapkan di kota setempat. Meski demikian Dishub Metro memerlukan koordinasi dan dukungan lintas sektor, terutama dari Polres setempat.
"Target pusat itu di tahun 2023 untuk Zero ODOL dan kita juga menargetkan itu untuk di Metro. Cuma kita ini enggak bisa bekerja sendiri, harus bekerjasama dengan Polri," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Helmy Zain, Senin (30-1-2023).
Dia menambahkan, dalam menindak kendaraan atau truk yang masuk dalam kategori ODOL, merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
"Kelemahan kita itu, tidak bisa memberikan sanksi karena penegakan hukum ada di Polri. Kita hanya sebatas memasang rambu larangan dan menempatkan personel di ruas ataupun persimpangan jalan yang sudah dipasang rambu larangan," terangnya.
Dia menyebut, aturan jumlah muatan kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas di dalam kota, maksimal 8 ton.
"Nah, solusi untuk mobil yang berat maksimalnya lebih dari 8 ton bisa melintasi jalan alternatif," terangnya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk penetapan kendaraan yang termasuk kategori ODOL, tidak hanya di tonase muatan saja. Namun, panjang dan tinggi kendaraan juga ada aturanya.
"Nah, untuk panjang kendaraan itu maksimal 12 meter. Tapikan terkadang ada yang disambung hingga lebih dari itu. Serta tingginya, tidak lebih dari empat meter," jelasnya.(**)
Editor: Munizar