MOMENTUM, Bandarlampung--Prof. Karomani, terdakwa dugaan penerima suap mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) meminta wartawan melihat persidangan.
Hal itu disampaikan Karomani, sebelum memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31-1-2023).
Menurut dia, semua pihak agar mengikuti proses persidangan yang menjeratnya, guna mengetahui kasus tersebut termasuk perkara suap, infak atau bahkan gratifikasi. Hingga majelis hakim memutuskan kasus itu.
"Apakah kasus ini suap, apakah infak, apakah gratifikasi," ujar Karomani kepada sejumlah awak media.
Sehingga, para wartawan tidak serta-merta menulis berita dari perkara yang menjeratnya tersebut, sebagai kasus suap.
"Jadi tidak benar itu. Harus melihat persidangan, jangan belum apa-apa sudah ditulis suap," klaimnya. (**)