Soal TPP 2023, Pemprov Bakal Konsultasi ke Kemendagri

img
Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung Lukman

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mengajukan permohonan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2023.

Rencananya, Pemprov Lampung bakal berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung Lukman saat diwawancarai, Rabu (1-2-2023).

"Belum kita usulkan untuk TPP 2023. Kita lagi mau konsultasi dulu ke Kemendagri terkait dengan pengajuannya," kata Lukman.

Menurut dia, konsultasi itu dikarenakan adanya penambahan UPTD dan perubahan jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Lampung.

Karena itu, dia belum dapat memastikan apakah ada perubahan nominal atau tidak untuk TPP tahun 2023.

"Kan kemarin ada penambahan UPTD. Jadi belum tahu TPP-nya bertambah atau berkurang," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:900.1.3.2/9087/SJ Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) tahun 2023.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dalam SE itu disebutkan bahwa, bagi pemda tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan ke Kemendagri, jika tidak ada perubahan anggaran TPP ASN 2023. Kepala daerah cukup mengirimkan surat pernyataan terkait hal tersebut.

Sedangkan, bagi pemda yang mengalami perubahan anggaran TPP tahun 2023, harus mengajukan persetujuan kepada Kemendagri. Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Penyusunan APBD 2023.

"Hal ini apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022," Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian saat Rapat Penyamaan Persepsi secara daring, Selasa (31-1-2023).

Selain itu, pengajuan permohonan itu dilakukan oleh pemda yang mengalami perubahan nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria.

Menurut dia, hal itu sejalan dengan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos