MOMENTUM, Bandarlampung -- Wanita muda asal Lampung Timur ditangkap polisi di Jakarta Utara. Gara-garanya, dia diduga membeli handphone hasil curian.
Wanita berusia 18 tahun berinisial VM, itu dituduh sebagai penadah handphone hasil pencurian yang terjadi di Desa Tanjungwangi Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur pada Rabu (21-12-2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Wawaykarya AKP Catur Sutejo mengatakan pelaku diamankan di Jakarta Utara pada Selasa (31-1-2023).
"Kita amankan pelaku di wilayah hukum Jakarta Utara," ucapnya.
Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas kejadian tindak pidana pencurian. Dalam penyelidikan polisi, pelaku menggasak dua unit sepeda motor dan satu buah handphone.
Keberadaan pelaku diketahui Polisi dengan mendeteksi handphone yang digunakan pelaku.
"Kita lakukan lidik (penyelidikan) yang kemudian terdeteksi keberadaan handphone tersebut. Pengamanan pelaku, bekerja sama dengan Polsek Koja Jakarta Utara," jelas kapolres.
Menurut dia, pelaku mengaku membeli handphone tersebut dengan harga Rp.700 ribu dari orang yang tidak dikenal di wilayah Lampung Timur.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti handphone. Dari korban juga telah diamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor yang hilang dan satu buah kotak handphone.
"Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHP, maksimal empat tahun penjara," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon