Kuota BBM Subsidi 2027 Dipangkas 58,5 Persen Jadi 20,1 Juta KL

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Pemerintah memangkas kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2027 menjadi sekitar 20,1 juta kiloliter (KL). Angka tersebut turun sekitar 58,5 persen dibandingkan total kuota BBM subsidi 2026 yang mencapai sekitar 48,43 juta KL.

Pengurangan kuota tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengendalikan penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ferry Ardiyanto mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah langkah pengendalian subsidi, termasuk untuk BBM tertentu seperti Pertalite.

"Dalam paparan sekitar 20.097.500," kata Ferry saat memberikan keterangan pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu (19/8/2026).

Menurut Ferry, kebijakan pengendalian subsidi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menetapkan kuota BBM tertentu pada 2027.

"Ini mungkin salah satu dasar mengapa subsidi jenis BBM tertentu akan berkurang di tahun 2027," ujarnya.

Namun, angka 20.097.500 KL tersebut merupakan kuota BBM tertentu secara keseluruhan, bukan angka yang secara spesifik disebut sebagai kuota Pertalite. Pemerintah belum merinci berapa kuota Pertalite pada 2027.

Sebagai pembanding, kuota Pertalite atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada 2026 ditetapkan sekitar 29,27 juta KL. Sementara total kuota BBM subsidi yang mencakup Pertalite, Solar subsidi, dan minyak tanah sekitar 48,43 juta KL.

Ferry juga belum menjelaskan apakah penurunan kuota 2027 secara langsung dipengaruhi asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam RAPBN 2027.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih membahas rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.

"Pembatasan desil 9 sama 10 masih di dalam pembahasan," kata Bahlil di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Bahlil menegaskan, selama pembahasan belum menghasilkan keputusan, aturan penyaluran Pertalite masih berlaku seperti biasa.

Saat ini, pembelian Pertalite untuk kendaraan biasa dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara bus dan truk dapat membeli hingga 200 liter per hari.

Menurut Bahlil, pembatasan tersebut dikaji untuk memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak.

"Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat. Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang berhak," ujarnya.

Pemerintah menyatakan pengendalian subsidi diperlukan untuk menjaga ketepatan sasaran sekaligus mengendalikan beban fiskal negara.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos