MOMENTUM, Gunungsugih--Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Tengah (Lamteng) sempat mendapat perlawanan warga dengan pelemparan batu dan kayu saat upaya penangkapan tiga terduga pengedar narkoba jenis Sabu di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Jumat (10-2-2023) malam.
Selain menghadang, sekelompok warga itu pun merusak kendaraan petugas sampai terguling di tengah kerumunan. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, baik petugas maupun masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Lamteng AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya, terjun langsung untuk meredam massa yang anarkis.
“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar narkoba,” kata Kapolres kepada awak media, Minggu (12-2).
Alhasil, dalam penangkapan itu petugas dapat mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, HI alias Ayi (31) RP alias Pur (29) dan AR alias Yus (24) yang merupakan warga kampung setempat. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram dari tangan pelaku yang disimpan di kandang sapi.
“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas dihadang oleh ratusan massa. Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” ujar Kapolres.
Pada saat itulah, lanjut Kapolres, para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas, agar tiga orang pelaku bisa dilepas, dengan melempari Polisi menggunakan kayu dan batu.
Warga yang terprovokasi terus menyerang, bahkan empat unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan satu unit mobil petugas.
“Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian Kasat meminta batuan ke Makopolres Lampung Tengah,” tambahnya.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya serta diback-up anggota Brimob Polda Lampung berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.
“Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lamteng guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun untuk ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (**)
Editor: Agus Setyawan