MOMENTUM, Pringsewu -- Pihak Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mendatangi Kampus Madrasah Aliyah Negari (MAN) 1 Pringsewu untuk menyampaikan pesan kamtibmas dan mengingatkan tentang modus yang digunakan penjahat.
Panit Binmas Polsek Pringsewu Kota Ipda Asmad menyebut salah satu modus yang digunakan pelaku kriminal adalah media sosial. "Targetnya, orang yang kurang paham perkembangan digital," katanya.
Menurut Asmadi, modus kejahatan melalui medsos diawali dengan pertemanan kemudian mengajak bertemu.
"Biasanya pelaku menghubungi target melalui pesan pribadi atau menelpon minta bertemu di satu tempat, dengan terlebih dulu pelaku biasanya mengiming-imingi korban sehingga mau untuk bertemu," jelasnya, Senin 13 Februari 2023.
Menurutnya, setelah bertemu dengan target, biasa pelaku kejahatan melakukan aksinya seperti meminta sejumlah uang dan benda berharga, menghipnotis, dan tindakan-tindakan lain yang merugikan korban.
Pada penyuluhan yang disampaikan dalam upacara bendera, tersebut dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menerima pertemanan di medsos.
"Harus jelas berteman dengan siapa. Ketahui asal usul, identitas dan tempat tinggalnya. Apalagi jika pelajar kos dan jauh dari orang tua. Jaga diri dan bertemanlah dengan orang yang benar," himbaunya.
Asmadi menambahkan bahwa saat ini modus-modus kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Banyak modus lain yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab melalui perkembangan tekonologi informasi internet dan media sosial.
"Penggunaan Handphone saat ini harus benar-benar diperhatikan unsur manfaatnya dan risikonya. Gunakan HP untuk hal yang positif saja seperti untuk belajar," pintanya.
Dia juga mengingatkan agar para pelajar dan juga dewan guru untuk dapat memilah dan memilih informasi yang diterima di media sosial. Semua harus diklarifikasi dan dicek kebenarannya dan jangan dimakan mentah-mentah.
Selain selektif dalam memilih informasi yang beredar, ia pun mengingatkan semua untuk berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya khususnya media sosial. Pasalnya semua sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya berharap jangan sampai ada yang bermasalah tersandung kasus hukum karena melanggar UU ITE seperti memproduksi dan menyebar hoaks dan juga ujaran kebencian di media sosial," tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon