Dua Distributor Minyakita Lakukan Penjualan Bersyarat

img
Produk Minyak Goreng merk Minyakita

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua perusahaan di Lampung kedapatan melakukan penjualan bersyarat terhadap minyak goreng merk Minyakita dengan syarat. Kedunya: PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM). 

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro melalui siaran pers, Senin (13-2-2023). 

Wahyu menyebutkan, kedua perusahaan yang merupakan distributor tersebut mengharuskan Pasar Rakyat seperti toko/kios yang dikelola oleh pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita. 

"PT IAP mengharuskan pasar rakyat membeli produk lainnya berupa lada putih bubuk dan garam merek tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita," kata Wahyu. 

Sedangkan untuk PT APNM mengharuskan pasar rakyat membeli produk bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita. 

"Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan," ujarnya. 

Sehingga, banyak pedagang kecil dan menengah yang mengeluhkan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan oleh dua distributor tersebut, karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan. 

"Meskipun distributor telah memasarkan Minyakita dibawah harga HET (harga eceran tertinggi), akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjualnya HET. Karena sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor," tuturnya. 

Selain itu, KPPU juga menemukan terdapat pasar rakyat yang menolak untuk di suplai Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko terhadap tidak lakunya produk yang disyaratkan. 

Atas praktik tersebut, KPPU menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap Minyakita. 

Karena itu, KPPU telah menyampaikan surat tertulis kepada PT Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri untuk meminta keterangan terhadap tindakan keduanya. 

Diketahui, tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. 

Perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”. 

KPPU memberikan peringatan keras kepada Pelaku Usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos