Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng

img
Ribuan botol minyak goreng curah yang dikemas berhasil diamankan Tim Satgas Pangan Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita 24,8 ton minyak goreng.

Minyak goreng tersebut diamankan dari enam lokasi. Tiga di Bandarlampung, Lampung Selatan dua dan satu di Pesawaran.

Hal itu terungkap saat ekspos Satgas Pangan di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Jumat (3-3-2023).

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan, ada 9.648 botol minyak goreng curah yang dikemas.

"Jadi minyak goreng kita temukan enam titik, dengan jumlah 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton," kata Moga.

Dia menjelaskan, penyitaan itu dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat

"Jadi dalam Permendag minyak goreng itu ada dua jenis. Minyak goreng curah dan kemasan bermerk Minyakita," jelasnya.

Sedangkan, yang ditemukan adalah minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk. Bahkan, ukurannya tidak sampai satu liter.

"Ini minyak curah dan harus dijual dalam bentuk curah. Tapi ini dikemas dalam bentuk botol tanpa merk," sebutnya.

Dia menegaskan, hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada harga minyak goreng. 

"Ini riskan sekali  karena dampaknya terhadap harga. Karena harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14 ribu perliter. Baik curah maupun minyakita," sebutnya.

Karena itu, sejak tanggal 24 hingga 28 Febrari, Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Disperindag, Kemendag dan Polda Lampung melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Kita baru dengar laporan masyarakat sebelum tanggal 24 Februari. Kemudian dilakukan pemantauan mulai tanggal 24 sampai 28 Februari," tuturnya.

Sehingga, Tim Satgas Pangan berhasil menyita 9.648 botol minyak goreng dari Distributor 2 (D2) atau pengecer. Untuk sanksinya, dia menyebutkan, pelaku akan dikenakan sanksi administratif. Sementara untuk minyak goreng yang disita akan dituang dan dipasarkan dalam bentuk curah. 

Meski demikian, dia belum dapat menyebutkan perusahaan atau pelaku pengemasan minyak goreng curah tersebut. 

"Untuk nama-nama perusahaan, ini masih tahap investigasi, kalau sudah clear, Satgas Pangan akan menyampaikan hal itu," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Disperindag Lampung Elvira Ummihani menegaskan, penyitaan tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dalam pendistribusian minyak goreng. 

"Agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan. Nanti akan kita tuang minyak ini ke dalam dirigen untuk dijadikan minyak curah," kata Elvira. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos