MOMENTUM, Bandarlampung -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bandarlampung II melakukan sosialisasi cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang Pribadi Tahun Pajak 2022 di Kantor PTPN VII, Senin (6/3/2023).
Kabag Akuntansi dan Keuangan PTPN VII, Mario Ellyando Zein mengucapkan terima kasih kepada pihak KPP Bandarlampung II yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh karyawan secara offline dan online, di tiga provinsi wilayah kerja PTPN VII.
”Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi karyawan dalam melaksanakan pelaporan SPT secara online di DJP, dan diharapkan dalam laporan SPT tahun 2022 ini, seluruh karyawan PTPN VII tidak lagi mengalami kendala,”katanya.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bandarlampung II, Budi Saptono mengucapkan terima kasih kepada PTPN VII yang menjadi salah satu perusahaan berkontribusi besar dalam pembayaran pajak.
Semoga kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat, terutama dalam pemindahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor NPWP. Dan per Januari 2024, pelaporan SPT sudah harus menggunakan NIK. Ke depan, NPWP sudah tidak digunakan lagi dan NIK sebagai pengganti identitas utama wajib pajak.
Menurutnya, NIK akan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan, salah satunya adalah melapor SPT tahunan.
"Maka dari itu, agar proses integrasi identitas wajib pajak dari NPWP menjadi NIK dapat berjalan dengan baik, kalau belum mengerti bagaimana caranya boleh ditanyakan ke kami, dan boleh juga datang ke kantor kami, kami akan siap melayani untuk proses integrasi ini", ujar Budi.
Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi yang di sampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bandarlampung Dua, Maya Adismara Lesmana, tentang Pemadanan Mandiri NIK menjadi NPWP.
Dalam paparannya, Maya menjelaskan alasan dijadikannya NIK menjadi NPWP, salah satunya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Format NPWP baru ini akan diberlakukan per 1 Januari 2024, dimana seluruh layanan administrasi dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan format baru.
Ia juga menjelaskan, setelah pendataan NIK sebagai NPWP tidak serta merta WP dikenakan pajak dan harus membayar pajak. Ini semua ada aturannya, bagi pekerja penerima upah yang hanya mendapatkan Rp54 juta pertahun ini tidak dikenakan pajak. Begitu juga pelaku UMKM, bagi UMKM yang pendapatannya satu tahun tidak mencapai Rp500 juta, ini pun tidak akan kena pajak.
“Jadi perlu diluruskan, tidak semua kena pajak setelah mendaftarkan NIK sebagai NPWP,” tegasnya. (***)
Editor: Muhammad Furqon