Gubernur Serahkan LKPD Tahun 2022

img
Penyerahan LKPD Lampung Tahun 2022 oleh Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2022 Pemerintah Provinsi Lampung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (9-3-2023). 

Pada kesempatan itu, gubernur berharap, BPK bisa tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya. 

"Saya minta agar BPK tetap konsisten tegak lurus aja supaya kita nyaman di dunia maupun akhirat, bukan hanya pemeriksaan sekedar hanya formalitas benar atau salah," kata Arinal.

Selain itu, Gubernur juga meminta BPK untuk terus menjalin koodinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal penggunaan APBD. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan apresiasinya terhadap Pemprov yang menyerahkan laporan keuangan lebih awal.

"Alhamdulillah pak gubernur kami mengapresiasi hari ini bisa dilakukan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK untuk nanti kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Menurut dia, penyerahan LKPD yang lebih cepat menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung sudah baik.

"Saat tanggal 9 Maret kita sudah terima itu menunjukkan tanda-tanda bahwa pengelolaan keuangannya kalau kita lihat secara formalnya itu sudah baik dan moga-moga nanti substansinya juga baik," sebutnya.

Selain itu, dia mmenjelaskan, Pemeriksaan BPK bukan semerta-merta menunjukkan yang benar ataupun salah. Te tapi fokus pada perubahan pengelolaan keuangan daerah untuk menjadi lebih baik lagi.

"BPK bukan mau menunjuk salah benar bukan pak tapi lebih utamanya Kami ingin mendorong pengelolaan keuangan daerah ini menjadi lebih baik dan apabila di dalam pengelolaan masih ada kekeliruan, kami akan memberikan rekomendasi yang membangun," tuturnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, penyerahan LKPD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Hal itu telah diatur dalam  pasal 190 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dari peraturan tersebut setiap Pemerintah Daerah memang sudah diberi batas waktu untuk menyusun laporan keuangan hingga tanggal 31 Maret setelah tahun anggarannya berakhir. 

Pemprov melalui BPKAD telah mampu menyelesaikan penyusunan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan dan diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos