Gunakan Narkoba, Dua Warga Pekon Ampai Ditangkap Polisi

img
Dhp dan Hs tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap aparat Polsek Limau, Kabupaten Tanggamus. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum--Aparat kepolisian  Kabupaten Tanggamus kembali berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba: Dhp (19) dan Hs(24). Kedua tersangka ditangkap aparat Polsek Limau, Kamis dini hari  (30/3).

Kapolsek Limau Iptu. Rukmanizar mengatakan penangkapan dilakukan dikediaman tersangka Hs, Dusun Gunungaji,  Pekon (desa)  Ampai.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: beberapa klip plastik berisi sabu dan sisa pakai,  empat jarum suntik, empat potongan pipet, tiga korek gas, pisau merek kiwi brand, paku. Kemudian, kertas alumunium voil dan  handphone merek nokia serta uang tunai Rp150 ribu. 

Menurut kapolsek, penangkapan tersangak dilakukan berdasarkan informasi masyarakat  tentang adanya aksi penyalahgunaan narkoba di pekon setempat. 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap kedua tersangka disaksikan aparat pekon setempat.

 "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna menentukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil test urine kedua tersangka,"  Iptu. Rukmanizar, Jumat (31/3).(Red) 






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos