Polisi Geledah Rumah Tersangka Perampok Bank Arta Kedaton, Ini Hasilnya

img
Polda Lampung menunjukkan gambar tersangka dan barang buksi perampokan Bank Arta Kedaton.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Polisi menggeledah rumah tersangka perampok Bank Arta Kedaton dan menemukan bong atau alat hisap bong dan sejumlah senjata tajam pada Sabtu 18 Maret 2023.

Kasus yang menggegerkan warga Bandarlampung itu, terjadi pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam peristiwa yang terjadi sebelum dhuhur itu, tiga orang tertembak.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung menyebutkan dari penggeledahan rumah tersangka tersangka Heri Gunawan, 42 tahun, ditemukan satu bong atau alat hisap sabu, senjata tajam jenis celurit, sangkur. "Hasil laboratorium terhadap urin tersangka ditemukan pelaku positif narkoba," kata  Reynold, Sabtu (18-3-2023).

Sebelumnya, Reynold Hutagalung dalam jumpa pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menjelaskan, pelaku perampokan Bank Arta Kedaton berjumlah tiga orang dan terdapat empat korban tertembak.

Baca Juga: Perampokan Bank Arta, Tiga Orang Tertembak

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara didapati empat korban dari peristiwa perampokan tersebut.

"Jumlah korban total ada empat orang, terdiri satu Satpam Bank Mayora, dan tiga lainnya dari Satpam serta karyawati Bank Arta Kedaton," kata Pandra, Jumat (17-3-2023).
 
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, dari data olah TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan baik dari dalam maupun luar Bank Arta Kedaton terdeteksi ada tiga orang pelaku.

"Sudah kita indikasi, saat melakukan validasi dari data oleh TKP, terdapat tiga pelaku, satu sudah kita amankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Reynold.

Dia melanjutkan, pihaknya akan memproses tidak hanya peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) namun juga dengan konstruksi percobaan pembunuhan.
"Kita akan melakukan konstruksi hukum dengan percobaan pembunuhan karena menggunakan dua senjata api sekaligus dan penganiayaan mengakibatkan korban luka berat," imbuhnya.

Tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana curas pihaknya juga akan lengkapi dengan  undang-undang darurat terhadap pelaku. "Kami akan memperberat konstruksi pasal kepada pelaku ini," katanya.

Dengan tegas, dia mengatakan, terhadap dua pelaku lainnya dengan segera menyerahkan diri. "Tim masih bekerja untuk melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya, semoga mereka mau menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.

Dia menyampaikan, pihaknya akan menindak dengan tegas siapapun dengan berani melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Lampung.

"Khususnya para pelaku yang masih berani melakukan pencurian dengan kekerasan di bumi Lampung ini akan kami tindak dengan tegas," tutupnya.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos