Produk Tak Bersertifikat Halal akan Dikenakan Sanksi

img
Pemerintah Kabupaten Pringsewu kampanye Mandatori Halal 2013.

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengampanyekan Sertifikasi Halal. Semua produk yang beredar dan diperdagangan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Produk itu meliputi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Jika sampai tanggal tersebut (17 Oktober 2024) belum bersertifikat halal, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi.

Heri Iswahyudi menjelaskan hal itu saat menyampaikan sambutan tertulis Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Kampanye  Mandatory Halal Tahun 2023 di halaman Parkir Pasar Induk Pringsewu, Sabtu 18 Maret 2023.

Menurutnya, sesuai amanat UU No.3 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sekdakab Pringsewu menuturkan, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. "Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama,"ujarnya.

Heri menuturkan, kegiatan tersebut akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Melibatkan seluruh lapisan masyarakat di seribu lokasi di Indonesia untuk menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal. Pada tahap pertama berlaku pada Oktober 2024.

Maka demi menyukseskan penahapan pertama, kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini sebagai upaya dalam pengimplementasian sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal,"terangnya.

Heri Iswahyudi mengajak khususnya para pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. "Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah,"ujarnya.

Sementara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Junaidi Sirad mengatakan Kampanye  Mandatory Halal ini merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama atau Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

Pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, masyarakat Pringsewu khususnya para pelaku usaha tampak antusias mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos