MOMENTUM, Gunungsugih -- Sopir truk lintas pulau berinisial MI (30) warga Kendal, Jawa Tengah diringkus polisi di rest area tol trans Suamtera Km 166 Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan MI ditangkap pada Selasa (4/4/23) sekitar pukul 19.00 wib.
Selain MI, Yofi mengatakan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu (bruto 0,30 gr) dan satu buah plastik hitam.
“Pelaku tersebut diduga sebagai pengguna sabu, namun masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Yofi
Yofi menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik hitam di kantong celana sebelah kanan milik pelaku.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon