Tak Masuk Kerja Usai Cuti Bersama, Siap-Siap Terkena Sanksi

img
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah lakukan sidak di sejumlah kantor OPD di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1444 H.

MOMENTUM, Pringsewu -- Hari pertama masuk kerja pascacuti bersama Idulfitri 1444 H, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor di lingkungan pemkab setempat pada Rabu 26 April 2023.

Pada sidak itu, Pj. Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Inspektur Andi Purwanto, Kepala BKPSDM Eko Sumarmi, Kasatpol PP Ibnu Harjianto dan Kabag Prokopim Eko Irawan.

Sidak dimulai dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, serta RSUD Pringsewu di Jalan Lintas Barat Sumatera. Terakhir, di Kantor Kecamatan Pringsewu yang berada di Jalan Veteran Pringsewu Barat.

Menurut Adi Erlansyah, tingkat kehadiran pegawai dinilai cukup bagus. Sedangkan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan, akan menjadi catatan dan diberikan teguran serta pembinaan.

"Untuk sanksi yang diberikan akan dipilah-pilah, karena sudah ada tingkatannya, berupa teguran, baik lisan maupun tertulis terlebih dahulu, kemudian baru meningkat ke sanksi disiplin lainnya. Akan dilihat terlebih dahulu jenis pelanggarannya," katanya.

Selain itu, bagi ASN yang belum masuk kantor dikarenakan sedang mudik ke kampung halaman, dapat dibenarkan dengan perpanjangan masa cuti sebagaimana Instruksi Presiden, guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik lebaran. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos