Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

img
Sidang tuntutan Prof. Karomani yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27-4-2023) siang. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Prof. Karomani 12 tahun penjara.

Tuntutan itu, dibacakan Widya Hari Sutanto, Jaksa KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27-4-2023) sore.

Menurut dia, Karomani dituntut pidana penjara 12 tahun. Dikurangi masa tahanan terdakwa selama berada di dalam tahanan.

"Kemudian pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dan meminta supaya terdakwa tetap ditahan," kata Widya.

Selain itu, mantan Rektor Unila tersebut juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Dia melanjutkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," jelasnya.

Selain itu, Jaksa KPK lainnya melanjutkan, terdakwa Karomani, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999," paparnya.

Menanggapi hal itu, Sukarmin, salah satu Penasihat Hukum Karomani mengaku, akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Kami atas nama Penasihat Hukum, akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Sukarmin menanggapi putusan Jaksa KPK. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos