MOMENTUM, Gunungsugih -- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DAR (23) dan AD (23) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap mantan suami AD.
DAR warga Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri dan AD warga Kampung Wonosari Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, diamankan jajaran Polsek Gunungsugih, Jumat 5 Mei 2023.
Kedua pelaku berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah menganiaya Setiawan (26) warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunungsugih, hingga babak belur.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika mantan suami AD sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel wilayah Bekri, Rabu malam lalu (21/4/23) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Diduga terjadi salah paham dengan mantan istri dan suami barunya, korban kemudian dianiaya oleh kedua pelaku hingga babak belur di bengkel tersebut," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Ahad (7/5/23).
Korban, kata Kapolsek, saat itu kerap mengirim pesan melalui WhatsApp terhadap mantan istrinya.
"Mantan suaminya tersebut masih sering menghubungi korban. Karena terbakar api cemburu, DAR kemudian bertengkar dengan istrinya," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku tidak terima dan terbakar amarah. Sehingga kedua pelaku mencari korban. "Karena tidak terima, kedua pelaku langsung mencari korban," tambahnya.
Setelah mendatangi korban di sebuah bengkel di Kecamatan Bekri, lanjut Kapolsek, mantan istrinya itu langsung memarahi korban dengan berkata “Kamu ini bikin rumah tanggaku ancur" sambil mendorong – dorong kepala korban dari arah depan kebelakang secara berulang kali.
Kemudian, sambung Kapolsek, pasutri tersebut langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membenturkan kepala korban ke tembok, lalu menggigit, memukul dan menendang pada bagian wajah serta badan korban.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi langsung berusaha melerai mereka. Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan ke Polsek Gunungsugih," kata Kapolsek.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti surat Visum Et Repertum telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. (*)
Editor: Muhammad Furqon