Polres Pringsewu Tangkap Tersangka Narkoba

img
Ilustrasi bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial MI (23) dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond membenarkan telah menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Buruh serabutan ini warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dia diamankan polisi saat melintas di jalan umum kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis siang (4-5-2023) sekira pukul 12.00 Wib," terang Kasat Iptu Yudi, Senin (8-5).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong.

"Barang bukti tersebut ditemukan polisi di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku," ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

Iptu Yudi Raymond menuturkan, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Dia juga menyampaikan masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. "Saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan," beber dia.

Lebih lanjut, pelaku juga ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan akan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dalam pasal itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," imbuh dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos