Polresta Terapkan Tilang Manual, Ini 12 Sasarannya

img
Ilustrasi. Petugas Satlantas Polresta Bandarlampung sosialisasikan penerapan kembali penindakan melalui tilang manual.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Satlantas Polresta Bandarlampung memberlakukan tilang manual di wilayah setempat mulai 13 Mei 2023.

Tilang manual ini akan menindak pelaku pelanggaran yang tidak tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Pelaksanaan tilang manual ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, yang dikhususkan untuk daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas ETLE.

Menurut Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan, tilang manual itu akan diarahkan kepada pelanggaran-pelanggaran kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.  

"Dalam pelaksanaan tilang manual, telah diinstruksikan kepada seluruh personel lalu lintas untuk melakukan penindakan secara profesional, tapi tetap santun dan humanis," kata Kompol Ikhwan, saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (9-5-2023). 

Kemudian, Kompol Ikhwan menjelaskan, penindakan tilang manual dilakukan secara stasioner. "Penindakkan tilang manual kita lakukan di tempat-tempat yang tidak terjangkau dengan kamera pengawas ETLE," ucap dia.

Ditanyai soal pungutan liar atau pungli saat proses tilang, dia menegaskan, tidak membenarkan adanya titip uang denda kepada personel. "Personel akan kita imbau, tidak boleh menerima titipan uang denda di lapangan, jadi ketentuannya denda itu bisa ditransfer melalui briva atau datang ke polres langsung di bagian urusan tilang," imbuhnya.

"Kita akan memberikan tindakan disiplin kepada anggota yang terbukti melakukan pungli dan kepada masyarakat tidak perlu takut berkendara apabila sudah mengikuti peraturan yang berlaku," pungkas dia.(**)

Adapun sasaran tilang manual diantaranya;

1.Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara 

4. Menerobos lampu merah 

5. Tidak menggunakan helm 

6. Melawan arus 

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL) 

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos