Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

img
Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan tertulis.

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie sempat membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan masih menjalankan tugas dan menerima arahan pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

"Hingga saat ini saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat," ujar Febrie saat itu.

Nama Febrie menjadi perhatian publik setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lainnya yang kini masih didalami untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berlangsung di Kortastipidkor Polri. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos