MOMENTUM, Jakarta – Sehari setelah membantah kabar akan mundur dari jabatannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya resmi mengundurkan diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie. Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara korupsi yang menjadi kewenangan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Menurut Anang, institusi Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie masih membantah isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, ia menyatakan masih menerima penugasan dari pimpinan Kejaksaan Agung dan fokus menyelesaikan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
"Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie.
Ia menambahkan, instruksi tersebut telah ditindaklanjuti dengan memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," ujarnya.
Nama Febrie menjadi sorotan setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Menanggapi penggeledahan itu, Febrie menegaskan rumah yang digeledah merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," katanya.
Terkait temuan uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
