Polisi Gagalkan Kirim Senpi Lewat Travel di Bakauheni, Penerima Diciduk di Cikarang

img
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9-7)./ist

MOMENTUM, Bakauheni--Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk aksi kejahatan di Pulau Jawa.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6-7-2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak masuk pelabuhan.

"Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan sopir travel dan menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi aktif kaliber 5 mm, 1 tas ransel hitam, dan 1 kardus pembungkus," kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9-7).

Hasil penyelidikan menyebut senjata dikirim dengan modus penitipan paket travel antardaerah. Sopir tidak mengetahui isi paket karena diberitahu berisi pakaian dan ponsel.

"Paket diambil dari perempuan berinisial A, adik DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Tujuannya Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Ongkos kirimnya hanya Rp300 ribu agar tidak curiga," ujar Fransiskus.

Untuk membongkar jaringan, penyidik menerapkan controlled delivery. Paket tetap dikirim dalam pengawasan hingga ke penerima.

Hasilnya, Selasa (7-7) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra menangkap YY, penerima paket, di Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai DPO yang diduga pengirim dan pengendali jaringan distribusi senjata ilegal lintas provinsi.

Dari pemeriksaan, senjata itu rencananya dipakai untuk aksi kejahatan di Pulau Jawa. Pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan begal di wilayah Serang, Banten. Dari aksi itu ia menguasai 3 unit motor. Dua unit sudah dijual.

"Satu unit Honda Beat yang masih dikuasai pelaku berhasil kami amankan saat operasi controlled delivery," kata Fransiskus.

Barang bukti yang diamankan: sepucuk senpi rakitan revolver silver gagang cokelat, empat butir amunisi 5 mm, sebuah tas ransel, satu kardus, satu unit Toyota Calya, dan satu unit Honda Beat hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun karena tanpa hak menguasai, membawa, dan mengirim senjata api beserta amunisi.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos