Gubernur Ajak Pertahankan Keberadaan Bahasa Daerah

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengajak seluruh pihak untuk mempertahankan bahasa daerah dan aksara Lampung.

Ajakan itu disampaikan Arinal saat membuka Rapat Koordinasi Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah, di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (11-5-2023).

Menurut Gubernur, Indonesia mempunyai 718 bahasa daerah. Termasuk Provinsi Lampung yang tak hanya memiliki bahasa daerah, tetapi juga aksara.

"Tidak semua provinsi punya tulisan (aksara). Tentunya bahasa daerah ini harus kita pertahankan, jangan sampai ini memudar dan menghilang," ajak Arinal.

Gubernur menjelaskan, bahasa daerah merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Lampung dan Indonesia secara keseluruhan. Keberadaan bahasa daerah harus tetap di jaga dan dilestarikan.

Provinsi Lampung memiliki kekayaan bahasa dan budaya daerah serta aksara Lampung yang diwarisi oleh para leluhur Bumi Lampung.  Dari jumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia sebanyak 718 hanya ada 12 aksara daerah termasuk aksara Lampung. 

"Hal itu memberikan fakta bahwa kekayaan bahasa Lampung sangat penting untuk tetap dilestarikan dan dikembangkan. Terhadap pelestarian   dan pengembangan bahasa Lampung, Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2014," jelasnya.

Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung.

Arinal menuturkan, Pemprov Lampung terus berupaya menjaga kelestarian bahasa daerah. Khususnya untuk membiasakan menggunakan Bahasa Lampung dan menjadikan kebanggaan dengan cara pelibatan ekosistem yang luas yang. Dimulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Sementara, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti menjelaskan, kegiatan itu sebagai upaya kita secara nasional untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul peduli pada bahasa daerah sekaligus juga bangga mempunyai bahasa Indonesia.

Ia menuturkan, revitasisai bahasa daerah ini dikemas sebagai salah satu episode merdeka belajar yang ke 17. Merdeka belajar memang ruhnya itu adalah anak-anak, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan diberi kemerdekaan untuk menerjemahkan berbagai kurikulum dan juga metode mengajar terkait dengan revitalisasi bahasa daerah ini.

Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa di dalam lampirannya, menjelaskan bahasa daerah itu pelestariannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kami bertugas mendukung dan membantu dalam banyak hal, terutama dari sisi konsep model yang kami kembangkan, yang sudah kami analisis, kami nilai berhasil di tempat lain," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos