MOMENTUM, Bandarlampung--Penindakan dan pengendalian kendaraan over dimention over loading (ODOL) masih berada di pemerintah pusat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menyurati untuk pengendalian kendaraan ODOL di jalan daerah. Baik provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancarai, Selasa (16-5-2023).
"Sebenarnya pak sekda sudah mengirim surat ke pusat, terkait dengan kewenangan pengendalian kendaraan ODOL yang ada di jalan provinsi," kata Bambang.
Menurut dia, surat tersebut sudah dikirim sejak tahun 2022, namun belum mendapatkan jawabannya.
Sehingga, dia mengatakan, saat ini Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan ODOL.
"Sebenarnya sudah dikirimkan dari tahun 2022, tapi belum ada jawabannya," terangnya.
Dia berharap, adanya pendelegasian untuk pengendalian kendaraan ODOL di jalan provinsi.
"Karena kan pengaturannya hanya ada di jalan nasional. Harapan kami ada titik jelasnya," tuturnya.
Dia menyebutkan, dulu kewenangan pengendalian kendaraan ODOL di pemerintah provinsi melalui jembatan timbang. Namun diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sehingga, tiga jembatan timbang yang ada di Waykanan, Way Urang Lampung Selatan dan Pematangpanggang dilimpahkan ke pusat.
"Dulu ada tiga jembatan timbang yang kita serahkan. Tapi karena kondisi peralatan, hanya jembatan timbang di Way Urang yang beroperasi," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya