Jabatan Lima Gubernur Berakhir Desember, Termasuk Arinal Djunaidi

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Masa jabatan lima gubernur di Indonesia bakal berakhir pada Desember 2023. Salah satunya adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Hal itu diperjelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, seperti dilansir detik.com, Rabu (31-5-2023).

Benni menjelaskan, ada 17 gubernur yang bakal berakhir pada tahun 2023. Sepuluh diantaranya berakhir pada bulan September.

Seperti Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.

Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.

Lalu, pada bulan Oktober ada dua gubernur memasuki akhir masa jabatan: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Irsan Noor.

Sisanya, lima gubernur akan berakhir pada bulan Desember. Yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Benni menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023. Meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara itu, Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Sementara, Gubernur Lampung menyebutkan, hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. "No komen, itu kebijakan pusat," ujar Arinal beberapa hari lalu. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos