Berstatus ASN dan Dua Kali Disanksi, Dokter Zam Malah Jadi Bacaleg

img
Zam Zanariah, fungsional dokter di RSUAM

MOMENTUM, Bandarlampung--Zam Zanariah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah dua kali mendapatkan sanksi dari Komisi ASN.

Sanksi disiplin sedang itu diberikan lantaran Zam Zanariah yang merupakan fungsional dokter di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) terlibat politik praktis.

Sanksi pertama diberikan kepada Zam Zanariah pada tahun 2020. Saat itu, dia dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun.

Zam Zanariah kembali mendapatkan sanksi dari KASN karena ikut berpartisipasi sebagai relawan Anies Baswedan. Kali ini, dia mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Alih-alih merasa jera, Zam Zanariah justru kembali berulah dengan bergabung Partai Demokrat.

Bahkan, dia terdaftar sebagai salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat. 

Padahal, Zam Zanariah masih berstatus sebagai ASN Pemprov Lampung dan belum mengundurkan diri.

Bergabungnya Zam Zanariah dibenarkan Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto, Selasa (5-6-2023).

Kepada harianmomentum.com, Midi mengatakan, Zam Zanariah sudah bergabung sejak awal bulan Mei 2023.

"Sudah resmi bergabung saat menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan Mei kemarin dan saat ini statusnya menjadi Bacaleg dari dapil 1 Lampung," kata Midi.

Terkait dengan statusnya sebagai ASN, Midi mengaku, Zam Zanariah sudah menyerahkan berkas pengunduran diri kepada Partai Demokrat.

Menurut dia, berkas pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai bacaleg.

"Kami sudah terima dan ada surat pengunduran diri dari Dokter Zam. Ini membuktikan jika dia memang benar-benar terjun ke dunia politik dan meninggalkan ASN," ucap Midi.

Anehnya, hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung belum menerima kelengkapan berkas pengunduran diri Zam Zanariah. Sehingga, pengunduran dirinya belum bisa diproses.

Hal itu dipertegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Lampung Senen Mustakim saat diwawancarai harianmomentum.com. 

Senen mengatakan, sudah meminta Zam Zanariah untuk melengkapi berkas pengunduran dirinya. Sehingga bisa segera diproses.  

"Kita masih tunggu kelengkapan berkasnya. Kita juga sudah minta untuk dilengkapi," kata Senen.

Selain itu, dia mengaku belum mengetahui jika Zam Zanariah sudah bergabung dengan Partai Demokrat. "Kita belum tahu. (Dia) tidak izin ke kita juga," tuturnya. 

Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, bacaleg harus melampirkan surat pengunduran diri dari ASN atau jabatan lainnya, paling lambat pada tahapan masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Kami tunggu paling lambat 3 Oktober 2023. Jika tidak melampirkan sampai batas waktu tersebut, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa maju," kata Erwan.

Diketahui, saat ini, KPU Provinsi Lampung masih melakukan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) bacaleg yang didaftarkan pada 1 hingga 14 Mei 2023. 

Erwan menegaskan, Bacaleg yang masih berstatus ASN atau jabatan yang dilarang harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dengan disertai tanda terima pengunduran diri sedang dalam proses.

"Saat nanti hasil vermin pada 23 Juni 2023, kami beritahukan ke parpol terkait berkas yang kurang untuk diperbaiki," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos