MOMENTUM, Pringsewu--Sebanyak 61 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Kabupaten Prinsewu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan sekaligus sumpah janji sebagai PNS disatukan dengan 400 PNS lain pada upacara di lapangan pemkab setempat, Rabu 7 Juni 2023. Dipimpin Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi.
Heri Iswahyudi meminta kepada PNS yang baru agar dapat menjalankan amanahnya baik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Sebagai PNS yang benar dan bertanggung jawab dalam bekerja, kata dia, yang paling utama sebelum bekerja harus punya niat, merencanakan dan menyelesaikan tugasnya.
"Sebab melaksanakan dan menyelesaikan tugas adalah suatu ibadah. Artinya selain mendapatkan pahala juga mendapatkan materi maka wajib bersyukur," ujarnya.
Namun yang terpenting, sebagai PNS jangan membuat kesalahan dan melanggar hukum. "Jika ini dilakukan pasti mendapatkan konsekwensinya, baik itu dihukum pidana, bahkan bisa dipecat dari PNS," tegas Heri.
Sekdakab menambahkan bahwa penyerahan SK pengangkatan dan sumpah janji PNS tersebut akan menjadi semangat dan motivasi baru untuk bekerja lebih baik lagi dan terus menjadi energi serta harapan baru bagi Kabupaten Pringsewu untuk mewujudkan pelayanan publik terbaik dalam rangka membangun Kabupaten Pringsewu kususnya.
Terpisah Kepala BKSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi menjelaskan ke-61 CPNS yang mendapatkan SK PNS itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu.
"Yakni Nomor B/306/KPTS/ B.04/ 2022 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023," jelas Eko Sumarmi. (*)
Editor: Muhammad Furqon