PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari

img

MOMENTUM, Kalianda -- Setelah melalui persidangan sangat panjang, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan seluas 15 hektare yang diklaim Maskamdani dan kawan-kawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara itu telah memutuskan menolak gugatan terhadap lahan HGU (hak guna usaha) milik PTPN VII yang berada di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.

Sidang terakhir berlangsung Kamis, 8 Juni 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan. Melalui amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dian Anggraini menyatakan Perkara Perdata Nomor 45/Pdt.G/2022/PN.Kla menjatuhkan keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh Maskamdani dkk selaku Penggugat, dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PTPN VII selaku Tergugat/Penggugat Rekonvensi.

“Sidang Putusan kasus ini memang berlangsung pada awal Mei lalu, tetapi baru masuk ke direktori putusan Mahkamah Agung pada Kamis, tanggal 8 Juni 2023. Kami sengaja menunggu Putusan itu dirilis di Direktori Putusan MA supaya lebih valid dan tidak ada keraguan,” kata Bambang Hartawan, Sekretaris Perusahaan PTPN VII di Bandar Lampung, Senin (12/6/23).

Atas putusan ini, Bambang mengapresiasi kepada Majelis Hakim dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendudukkan persoalan lahan milik PTPN VII ini dengan keputusan yang adil. Dia menjelaskan, objek sengketa ini adalah lahan seluas 15 hektare yang merupakan bagian dari Sertipikat HGU PTPN VII Nomor 16 Tahun 1997 seluas 4.984,41 hektare yang dikelola PTPN VII Unit Rejosari.

“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim PN Kalianda yang secara objektif dan adil telah memutus perkara ini. Berdasar putusan ini, kami akan proses lebih lanjut, termasuk terkait laporan pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan yang telah kami laporkan ke Polres Lampung Selatan,” kata Bambang.

Manajemen PTPN VII berkomitmen untuk mengamankan aset tanah HGU yang merupakan bagian dari Unit Rejosari, yang secara historis berasal dari nasionalisasi perkebunan milik Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. “Prinsipnya pengamanan areal HGU akan kami tingkatkan. Kami juga memasang plang tanda batas tanah untuk meminimalkan permasalahan sengketa tanah,” kata dia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, Maskamdani dkk. telah melakukan gugatan hukum dua kali pada objek yang sama. Namun, keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

“PTPN VII telah 2 kali memenangkan perkara perdata melawan Maskamdani dkk. Yakni, tahun 2022 Pengadilan Negeri Kalianda dalam amar putusannya telah menolak gugatan yang diajukan oleh Maskamdani dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN.Kla, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 69/Pdt/2022/PT Tjk. Sehingga hal tersebut sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan putusan perkara perdata terbaru Nomor 45/Pdt.G/2022/PN.Kla yang juga menolak gugatan Maskamdani dkk,” pungkas Bambang.

Hakim Ketua Dian Angraini juga menyatakan putusan perkara ini sah mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak yang dimiliki oleh PTPN VII. Yakni, Sertipikat HGU Nomor 16 Tahun 1997 dengan Gambar Situasi Nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 Hektare merupakan aset PTPN VII.

Majelis Hakim menghukum Maskamdani dkk atau pihak lainnya yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos