Bangkit Minta DLH Pastikan Penerapan KLHS

img
Sekdakot Metro memberikan arahan kepada jajaran DLH setempat terkait penerapan KLHS

MOMENTUM, Metro--Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memastikan penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam setiap pembangunan yang akan dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Bangkit Haryo Utomo pada kegiatan onsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di lima wilayah perencanaan Kota Metro. Kegiatan berlangsung di ruang OR Sekdakot Metro, Senin (12-6-2023).

Menurut Bangkit, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Tujuanyan  untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan atau program.

“Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009, dan Pasal 17 angka 8 Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHS merupakan instrumen perencanaan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” terangnya.

Kepala DLH Kota Metro Ardah menyampaikan, kebijakan pembangunan nasional memprioritaskan pada pembangunan berkelanjutan dengan tetep emperhatikan kepentingan lingkungan hidup. Sekaligus ekonomi dan sosial yang ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan pembangunan. 

"Penerapan KLHS ini akan kita awali di Kecamatan Metro Pusat dari lima wilayah Perencanaan Kota Metro," kata Ardah.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS menyebutkan, terdapat tujuh kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan jidup dan pembangunan berkelanjutan. 

"Identifikasi materi muatan Kebijakan, rencana dan program dilaksanakan melalui kegiatan skoring terhadap ketujuh kriteria dampak atau risiko Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos