Engsit Divonis 7,5 Tahun, Pengamat: Jaksa Wajib Banding

img
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi Jalan Ir Sutami, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (9-6-2023).

MOMENTUM, Bandarlampung--Putusan yang dibacakan Majelis Hakim terkait kasus korupsi Jalan Ir Sutami menarik perhatian Akademisi Universitas Bandarlampung Rifandy Ritonga. Sebab, dirasa tidak mewakili rasa keadilaan di tengah masyarakat yang sedang susah.

Diketahui Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua, telah membacakan surat putusan terhadap Hengki Widodo alias Engsit, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Jumat (9-6-2023).

Engsit divonis kurungan penjara selama tujuh tahun enam bulan pada perkara korupsi proyek jalan Ir Sutami. Dia juga dikenakan pidana denda Rp300 juta, dan Uang Pengganti Rp11 miliar lebih.

"Kita rasakan putusan hakim ini tidak mewakili rasa keadilan di tengah masyarakat yang sedang susah. Tidak ada bedanya antara menghukum maling ayam dan menghukum koruptor," kata Rifandy kepada harianmomentum.com, Senin (12-6-2023).

Rifandy mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa itu tidak sebanding.

"Putusan hukuman dan tuntutan ganti kerugian ini tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang sudah dilakukan," jelas dia.

"Hakim seharusnya tidak hanya melihat nominal angka kerugian real dong tapi hakim juga seharusnya melihat dan menyelami kerugian yang dirasakan masyarakat," tambahnya.

Ditanya terkait kasus ini apakah Jaksa harus banding. Dia menanggapi dengan serius. Sebab, kerugian negara cukup besar akibat ulah terdakwa.

"Kerugian yang timbul akibat ulah koruptor-koruptor ini cukup besar. Kalau ditanya apakah jaksa wajib banding atas putusan ini, saya pribadi katakan harus," tegasnya.

Putusan itu dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Jumat sore 9 Juni 2023. Dengan turut pula diadili tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu.

Empat terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerjasama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019.

Dengan memenuhi unsur perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.

Sesuai dengan dakwaan primer Jaksa, melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hengki Widodo alias Engsit oleh karena itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua dalam putusannya, pada perkara Engsit selaku Komisaris PT URM (Usaha Remaja Mandiri).

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara, sebesar Rp11,6 miliar serta subsider empat tahun penjara,” lanjut Lingga.

Sementara, terhadap tiga terdakwa lainnya Hakim turut menjatuhkan hukuman, diantaranya terhadap terdakwa Rukun Sitepu dengan vonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp150 juta, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Kemudian, terhadap terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan bui.

Selanjutnya terdakwa Sahroni, Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsider hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemberat hukuman, diantaranya para terdakwa tidak merasa bersalah.

Serta tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan keempatnya mengakibatkan kerugian pada perekonomian negara yang cukup besar.

Sedang yang meringankan, diantaranya para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta sebagian kerugian negara pada perkara ini telah dikembalikan dan dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada perkara ini, terkhusus terhadap terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, hakim menilai dirinya hanya sebagai seorang anak buah, atau orang suruhan dari Terdakwa Engsit.

Untuk mengatur pemenangan lelang, dengan bekerja sama dengan terdakwa Sahroni selaku Pejabat Pembuat Komitmen di proyek Jalan Nasional tersebut. Serta dengan terdakwa Rukun Sitepu, bekerja sama melanjutkan perbuatan melawan hukumnya.

Sedang terhadap terdakwa Hengki Widodo alias Engsit selaku Komisaris PT URM, Majelis Hakim menilai bahwa dirinyalah sebagai aktor intelektual dalam perbuatan tindak pidana korupsi ini.

Atas putusan yang dibacakan kali ini, baik keempat terdakwa maupun JPU, sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, Hengki Widodo alias Engsit dituntut penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan penjara di perkara korupsi Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018-2019. 

Kemudian denda sebanyak Rp500 juta, dan diminta membayar uang pengganti Rp11 miliar lebih, tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24-5-2023).(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos