Sediakan 238 Kursi, SMAN 1 Bandarlampung Terima 36 Siswa Jalur Afirmasi

img
Suasana wali murid dan siswa saat meminta bantuan informasi jalur pendaftaran di SMA N 1 Bandarlampung. Foto: Ardhi

MOMENTUM, Bandarlampung--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 telah dibuka sejak 12 Juni 2023.

Begitu pun SMA Negeri 1 Bandarlampung yang membuka empat jalur pendaftaran untuk peserta didik baru.

Diantaranya jalur afirmasi atau jalur penerimaan siswa didik baru yang disediakan bagi murid kurang mampu. Jalur ini dibuka selama dua hari, yaitu tanggal 12 dan 13 Juni 2023. Pihak sekolah pun telah mensurvei ke kediaman calon peserta didik.

Hasil pendaftaran jalur afirmasi telah diumumkan pada hari ini, dan 36 peserta didik baru dinyatakan diterima di SMA N 1 Bandarlampung.

Sejak (14-6) kemarin, SMA N 1 Bandarlampung juga telah membuka tiga jalur pendaftaran. Yaitu jalur zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.

"Pendaftaran afirmasi kemarin sampai melampaui batas, sedangkan yang bisa kita tampung itu 36 orang. Jadi kita sudah keluarkan pengumumannya," kata Nani Ketua Panitia PPDB SMA N 1 Bandarlampung kepada harianmomentum.com, Kamis (15-6-2023).

Dia mengatakan, semua jalur pendaftaran dilakukan secara online.

"Jadi pendaftar tetap ada di rumah. Akan tetapi, kalau terdapat kendala kita juga telah menyediakan sistem informasi untuk membantu. Itu pun kita hanya memberikan penjelasan, bukan membantu mendaftarkan," terangnya.

Dia juga menjelaskan, SMA N 1 Bandarlampung tahun ini hanya menyediakan kuota peserta didik baru sebanyak 238 orang.

"Lantaran kita hanya punya tujuh rombongan belajar (rombel), kuota yang tersedia pun hanya 238 dari semua jalur," jelasnya.

"Persentasenya terbagi empat, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi akademik 15 persen, prestasi nonakademik 15 persen, serta 5 persen untuk pindah tugas orang tua. Semua jalur pendaftaran akan ditutup pada 17 Juni 2023 ," tambah dia.

Sama seperti sekolah lain, untuk jalur zonasi peserta didik harus memenuhi syarat memiliki Kartu Keluarga (KK) minimal berumur satu tahun.

"Jika ada siswa yang kebetulan KK baru lantaran ada penambahan anggota keluarga atau alasan lainnya, asal masih masuk dalam zonasi calon siswa dapat memasukan fotocopy KK lama dan baru ke dalam sistem. Kita juga telah bekerjasama dengan disdukcapil setempat," ungkapnya.

Untuk wilayah zonasi, Nani mengatakan ketentuannya sudah tertera pada petunjuk teknis (juknis). Dimana untuk SMA N 1 Bandarlampung, meliputi Kecamatan Tanjungkarang Timur, Enggal, Tanjungkarang Pusat, Kedamaian, dan Telukbetung Utara.

Dengan sistem online yang dijalani saat ini, Nani mengimbau kepada wali murid dan siswa untuk memastikan memilih sekolah yang sesuai zonasi dan berhati-hati dalam mengklik sistem yang telah disediakan.

"Pastikan dulu apa yang mau diklik, karena sekali salah tidak bisa diulang kembali," imbaunya.

Dia juga menuturkan, sejatinya pada pendaftaran jalur zonasi saat ini mempunyai kelebihan dan kekurangan.

"Kelebihannya, dengan adanya jalur ini kita bisa lebih mengutamakan masyarakat sekitar. Sudah itu, dengan adanya ini bisa membuang sebutan sekolah unggulan. Sedangkan kekurangannya ya kita tidak bisa menerima siswa dari daerah-daerah tertentu yang kebetulan tidak ada sekolah di sekitar rumahnya," tuturnya.

Nani juga berharap, kedepan agar sekolah dapat menambah rombel supaya dapat menampung peserta didik baru lebih banyak lagi.(**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos