Bahtiar Jadi Pj Kepala Kampung untuk Enam Bulan

img
Proses serah terima jabatan dari Plh Kepala Kampung Dwiwarga Tunggaljaya Yudhi kepada penggantinya, Penjabat Kepala Kampung, Bahtiar.

MOMENTUM, Banjaragung--Pemkab Tulangbawang menugaskan Bahtiar menjadi Penjabat (Pj) Kepala Kampng Dwiwarga Tunggaljaya Kecamatan Banjaragung. Menggantikan Yudhi yang menjabat pelaksana harian (Plh) kepala kampung setempat.

Saat serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di Balai Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Jumat 16 Juni 2023, Bahtiar mengatakan ditugaskan menjadi Pj Kepala Kampung Dwiwarga Tunggaljaya selama enam bulan.

Bahtiar mengatakan ditugaskan Pj Bupati Tulangbawang dalam waktu enam bulan ke depan untuk mengisi kekosongan kepala kampung Dwiwarga Tunggaljaya.

"Oleh karena itu saya  mengajak kepada semua pihak  khususnya apatarur kampung, mari kita bersama - sama membangun sinergi positif  untuk menjalankan pemerintahan kampung yang kita cintai ini," ajak Bahtiar.

Sementara Yudhi mengatakan baru mejabat pelaksana harian kepala kampung selama 10 hari. Mengisi kekosongan jabatan kepala kampung terpilih Periode 2019-2025, Yusman yang meninggal dunia pada 22 Mei 2023.

"Sebelum tanda tangan berita acara sertijab dan penyerahan memori Plh Kepala Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, perlu diketahui dalam waktu sepuluh hari menjabat tidak banyak yang saya lakukan," terang Yudhi.

Pada kesempatan yang sama, Camat Banjaragung Sutikno meminta penjaba kepala kampung segera membentuk panitia pemilihan kepala kampung antarwaktu dalam waktu 10 hari.

Pemilihan PAW kepala kampung dibuka untuk siapa saja berhak mencalonkan dirinya, asalkan memenuhi persyaratan. Dalam aturan ada dua sistem sesuai dengan regulasi  maupun peraturan berupati. Pertama, melalui musyawarah dan kedua melalui pemilihan perwakilan tokoh masyarakat.

Dia berharap, proses pemilihan pejabat PAW mematuhi peraturan yang ada. Semua pihak juga diminta menjaga situasi yang kondusif kondusif sehingga pemilihan kepala kampung PAW membawa kedamaian dan keharmonisan masyarakat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos