Pemprov Minta Hewan Kurban Dilengkapi SKKH

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta agar setiap hewan kurban dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Surat tersebut guna mencegah penularan virus lumpy skin disease (LSD) dan penyakit lainnya.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi, Senin (19-6-2023).

"Jadi setiap hewan kurban itu, kita minta agar dilengkapi dengan SKKH," kata Kusnardi.

Menurut dia, SKKH menjadi syarat bagi hewan kurban yang akan disembelih agar meminimalisir penyebaran LSD.

Karena itu, dia mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan syarat SKKH.

"Untuk penyebaran penyakit (LSD), kita semua harus bersama-sama melakukan sosialisasi bahwa harus ada SKKH," jelasnya.

Selain itu, pemprov bersama kabupaten/kota menurunkan tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban.

Mulai dari lapak penjualan hingga tempat pemotongan hewan (TPH).

"Jadi semua hewan kurban di pedagang dan tempat pemotongan kita kontrol," sebutnya.

Pemprov Lampung bersama pihak terkait juga mengawasi lalu lintas perdagangan hewan ternak.

"Kita juga upayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi penularan penyakit," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos