Harianmomentum.com-- Usai
memberikan kuliah umum perpajakan kepada mahasiswa ekonomi di Universitas
Lampung, Direktur Jenderal Pajak RI Ken Dwijugiastea langsung bertemu para
wajib pajak (WP) di Lampung, Kamis (16/11).
Bertempat di Ballroom Hotel
Sheraton Lampung, Dirjen Pajak RI mengimbau kepada wajib pajak untuk selesaikan
kewajiban pajaknya sebelum melakukan liburan akhir tahun.
"Maka bertepatan bertemu WP
di Lampung, seperti halnya daerah lain, saya himbau untuk selesaikan kewajiban
bayar pajaknya baru liburan akhir tahun," ujar Ken.
Dia juga mengatakan kunjungannya
tidak ada misi khusus, melainkan hanya ingin bertemu Wajib Pajak di Lampung dan
memberikan kuliah umum perpajakan di Unila. Kemudian dilanjutkan pertemuan
internal dengan seluruh sdm jajaran KPP dalam lingkup DJP Lampung-Bengkulu.
Selanjutnya, terkait perkembangan
realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2017 sebesar Rp
858 triliun.
Jumlah tersebut bernilai 70
persen dari target Rp1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan 2017.
Hal tersebut berarti, kata dia,
Ditjen Pajak masih harus mencari kekurangan sekitar Rp425,55 triliun sampai
dengan akhir tahun.
"Kalau untuk optimis, kami
lebih berharap dapat capai target dengan tetap fokus dan terus berusaha,"
tekannya.
Lebih lanjut Ken mengungkapkan,
Lampung menjadi salah satu potensi besar dalam mengejar target penerimaan
pajak. Pasalnya, faktor berbagai sektor khususnya pertanian yang masih dominan
di daerah ini.
“Sekali bayar pajak, pasti
ketagihan. Apalagi Lampung yang pertumbuhan ekonominya sangat tinggi, ini bagus
sekali. Sehingga, potensi pajaknya dari berbagai sektor, seperti perkebunan ada
kopi dan gula, dan berbagai sektor lainnya,” kata Ken.
Dilihat dari jumlah pajak yang
dibayar, lanjutnya,
menunjukkan peningkatan positif
pada berbagai sektor di Lampung. Industri meningkat, sektor keuangan naik
hingga 18 persen, transportasi naik, sektor konstruksi serta jasa perusahaan
juga naik.
“Saat ini, usaha jasa kurir
semakin pesat seiring dengan berkembangnya bisnis online. Saat
belanja online, memang tidak kena pajak, tapi pengirimannya tetap menggunakan
kurir sehingga kena pajak,” pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum