MOMENTUM, Waypengubuan -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria inisial MI (36) warga Kampung Bandarrejo Kecamatan, Waypengubuan, karena memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (20/6/23) sore.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 bundel plastik klip bening dan 1 buah dompet motif bunga.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Ahad (2/7/2023).
AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya RI berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Waypengubuan.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya yang berada Kampung Banjarrejo.
Saat dilakukan penyergapan kata AKP Yofi, pelaku sedang berada didalam rumah tepatnya diruangan tamu.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti berupa 1 buah dompet motif bunga yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 bundel plastik klip, berhasil kami temukan di bawah tempat tidur, di ruangan tamu tersebut,” tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon