Hampir Setahun Pengembangan, Akhirnya Kadis PMD Lampura Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa tahun 2022.

"Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, melalui pesan aplikasi Whatsapp, Senin (3-7-2023). 

Dia mengatakan, pelaku A telah ditetapkan tersangka sejak Senin (12-6) lalu. "Tersangka juga sudah dalam penahanan di Mapolda Lampung," ujar Donny.

Donny menjelaskan, Polda Lampung juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur dinas terkait yakni IA (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara) dan NG (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara).

Selain itu, satu orang lainnya berinisial NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait bimtek juga menjadi tersangka.

"Jadi kasus korupsi dana Bimtek ada empat orang tersangka, tiga orang dari unsur ASN," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Selasa (26-4-2022).

Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Utara (Lampura). Masing-masing berinisial IA, NG, dan NF.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi mengatakan ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan serta informasi dari beberapa sumber.

Dari keterangan yang didapat tersebut kemudian dikembangkan dan dialihkan ke tahap penyidikan. Kemudian, Selasa (26-4-2022) dilakukan penggeledahan dengan hasil pengamanan beberapa barang bukti tersebut.

Untuk kedudukan tiga tersangka, IA merupakan Kabid Dinas PMD yang bertugas melakukan pengawasan di dinas tersebut dengan rekannya, NG, yang juga kasi di Dinas PMD dan turut serta dalam kegiatan bimtek kepala desa tersebut. Sementara, NF merupakan penyelenggara kegiatan bimtek.

"Ketiga tersangka diduga telah menerima fee dari administrasi kegiatan bimtek yang dianggarkan Rp1,515 miliar," papar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi.

Dalam kegiatan tersebut peserta atau kepala desa mengeluarkan dana Rp7,5 juta per orang dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Sedangkan, jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 orang.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos