Resahkan Warga, 4 Debt Kolektor Ditangkap Polisi

img
Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas.

MOMENTUM, Terbanggibesar – Ulahnya meresahkan masyarakat, empat penagih hutang atau debt collector sebuah koperasi dibekuk polisi.


Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan polisi telah menangkap empat orang, yakni HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron pada Jumat 7 Juli 2923.


“Para pelaku merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di daerah Yukumjaya, Lampung Tengah dan menjalankan bisnis koperasi,” kata Kapolsek Terbanggibesar Qorinas, Ahad 9 Juli 2023.


Penangkapan pelaku, kata dia, bermula dari laporan AW, warga Kampung Harapanrejo Kecamatan Seputihagung. “Beberapa waktu lalu, istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut kini berubah menjadi puluhan juta,” jelasnya.


Pelaku terus mendatangi rumah korban untuk menagih uang pinjaman tersebut. “Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka di tangan akibat sayatan senjata tajam,” terangnya.


Tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggibesar, Rabu (5/7/23). “Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar langsung tancap gas mengamankan para pelaku,” tegasnya.


Saat ini, para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat  (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos