Polres Lamteng Ringkus Buron Pencurian Sapi

img
Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi.

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah meringkus pelaku pencurian sapi yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bangunrejo.

Pelaku berinisial FL (45) warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anaktuha, sudah menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Lamteng sejak setahun terakhir. Pelariannya FL berakhir setelah Tekab 308 menangkapnya di areal perkebunan karet Kabupaten Mesuji, Kamis (13-7-2023).

Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, FL diketahui melakukan pencurian sapi pada November 2022 lalu.

“Pelapor atau korban Kasmito warga Mekarjaya Bangunrejo mengetahui kehilangan ternak setelah melihat kandang di lokasi perkebunan kampung setempat, tidak jauh dari rumahnya,” kata AKP Dwi Atma Yofi, Minggu (16-7-2023).

Atas kejadian itu, Kasmito mengatakan telah kehilangan seekor sapi dan mengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta. Berdasarkan itu, korban melapor ke Polres Lamteng.

Tak lama setelah mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Lamteng berhasil menangkap dua orang pelaku, yang merupakan rekan FL saat melakukan pencurian.

“Dua rekannya sudah kita tangkap sebelumya, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman tahanan,” kata AKP Yofi.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku FL saat ini dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan perkara, termasuk kemungkinan apakah ada sapi dari warga lain yang dicuri para pelaku.

“Karena ketiga pelaku tersebut merupakan spesial pencurian hewan ternak sapi, namun kita baru punya bukti di Mekar Jaya Kecamatan Bangun Rejo, dan tidak menutup kemungkinan ada ditempat lain,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan ternak sapi, agar benar-benar menjaga dengan baik, usahakan kandangnya mempunyai kemananan yang kuat.

Saat ini pelaku FL dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos