MOMENTUM, Terusannunyai--Seorang remaja 14 tahun yang menggondol uang tabungan pemilik warung makan sebesar Rp30 juta diamankan Polsek Terusannunyai, Sabtu (15-7-2023).
Pelaku yang masih di bawah umur itu diduga telah membobol celengan di warung makan Rest Area milik Sri Atun (47) warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu (12-7).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Terusannunyai AKP Tarmuji mengatakan, kronologi kejadian bermula pada saat Sri Atun hendak belanja kebutuhan di warung makan miliknya.
Korban adalah pemilik warung yang berlokasi di Rest area KM 163, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai.
“Saat korban hendak menggunakan tabungan untuk belanja sayuran, ia menyadari bahwa uangnya telah hilang didalam celengan, hanya tersisa Rp 6 juta saja,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (19-7).
Korban terkejut, ketika melihat kondisi celengan segelnya sudah terpotong dan saat dilihat isinya hanya tinggal Rp6 juta saja. Padahal kata AKP Tarmuji, korban sangat yakin isi tabungan tersebut totalnya ada Rp36 juta.
“Sebab, setiap kali pengisian dan penggunaan, korban selalu mencatatnya dalam pembukuan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta, dan melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Terusannunyai.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Terusannunyai langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku merupakan anak dari karyawan yang bekerja pada korban,” ujar Tarmuji.
Tarmuji melanjutkan, pelaku diduga telah mengetahui kondisi warung tersebut, dan tahu letak penyimpanan uang, karena sering ikut ibunya bekerja di warung milik korban.
“Kini, pelaku berhasil kita amankan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut di Polsek Terusannunyai,” jelasnya.
Kepada polisi, remaja 14 tahun itu mengakui perbuatannya, dia telah mengambil uang tabungan saat korban tidak ada di lokasi.
“Saya tau tempat celengan tersebut ada di lemari etalase bagian bawah, lalu saya memotongnya menggunakan pisau dapur dan mengambil isinya,” ungkapnya.
Polisi juga turut mengamankan alat bukti kejahatan berupa pisau dapur stainless gagang biru, yang digunakan pelaku untuk membobol segel celengan.
Atas perbuatannya, remaja 14 tahun itu dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(**)
Editor: Agus Setyawan